WNA perempuan rentan jadi korban kekerasan
Perempuan asing yang tinggal di Korea masih cukup rentan terhadap berbagai kejahatan seperti kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, banyak dari mereka tidak mendapatkan perlindungan yang memadai karena hambatan bahasa, ketidakpastian status tinggal, dan kurangnya informasi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada “celah perlindungan” di mana sistem yang ada belum benar-benar menjangkau korban.
Menurut penelitian yang diterbitkan oleh Asian Women’s Studies Institute dari Sookmyung Women’s University pada tahun 2022, dari 410 mahasiswi asing yang disurvei, sebanyak 47,3% menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual selama tinggal di Korea. Beberapa korban bahkan mengalami cedera fisik serta gejala depresi setelah kejadian. Namun, 71% dari korban tersebut tidak menerima bantuan dari sistem resmi, yang menunjukkan adanya kesenjangan besar antara pengalaman korban dan pemanfaatan layanan bantuan.
Salah satu alasan utama korban tidak melapor adalah berbagai hambatan yang mereka hadapi. Banyak yang tidak mengetahui prosedur pelaporan, mengalami kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Korea, serta merasa takut bahwa pelaporan dapat berdampak negatif pada status visa mereka. Selain itu, kekhawatiran akan dikucilkan oleh keluarga atau komunitas juga membuat banyak korban memilih untuk diam.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga juga tidak kalah serius. Sekitar 19% perempuan dilaporkan mengalami kekerasan dari pasangan, baik secara fisik, emosional, maupun ekonomi. Perempuan migran melalui pernikahan termasuk kelompok yang paling rentan, karena status tinggal mereka sering bergantung pada pasangan. Jika hubungan tersebut rusak, maka kehidupan mereka di Korea juga dapat terancam.
Selama ini, kekerasan dalam rumah tangga sering dianggap sebagai “urusan pribadi”, sehingga sulit bagi korban untuk mencari bantuan. Bagi perempuan asing, situasi ini semakin diperparah dengan kurangnya informasi hukum, ketidakstabilan tempat tinggal, dan isolasi sosial. Banyak yang bahkan tidak tahu harus menghubungi lembaga mana atau apa yang akan terjadi setelah melapor ke polisi.
Para ahli menekankan bahwa perlindungan terhadap korban asing tidak cukup hanya dengan memperketat hukuman, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem bantuan mudah diakses. Jika korban tidak mengetahui atau sulit menggunakan layanan yang ada, maka efektivitas sistem tersebut menjadi terbatas.
Saat ini, Korea menyediakan berbagai layanan bantuan publik, seperti hotline darurat perempuan 1366 yang beroperasi 24 jam untuk kasus kekerasan, serta layanan darurat polisi 112. Selain itu, terdapat Danuri Call Center 1577-1366 yang menyediakan layanan konsultasi dalam 13 bahasa, dan pusat konsultasi tenaga kerja 1350 untuk kasus pelecehan di tempat kerja.
Secara hukum, korban asing memiliki perlindungan yang sama dengan warga Korea. Pelaku kekerasan dapat dikenai hukuman pidana, dan jika pelaku adalah warga asing, mereka juga berpotensi menghadapi deportasi.
Para ahli menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang memudahkan korban untuk melapor, seperti memperluas layanan multibahasa, menyediakan penerjemah, mengurangi ketakutan terkait status visa, serta meningkatkan akses ke tempat perlindungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, perempuan asing akan terus menghadapi risiko tanpa perlindungan yang memadai.