Ringkasan Penting Hukum Ketenagakerjaan Korea
Jumlah pekerja asing di Korea terus meningkat, begitu juga dengan perhatian terhadap hukum ketenagakerjaan dan hak pekerja. Namun karena hambatan bahasa dan kurangnya informasi, masih banyak kasus pekerja asing mengalami gaji tidak dibayar, kontrak tidak adil, hingga jam kerja berlebihan. Para ahli menegaskan bahwa pekerja asing juga dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan Korea sama seperti warga Korea, sehingga penting untuk memahami hak-hak dasar sebelum bekerja.
Hal pertama yang harus diperiksa adalah upah minimum dan jam kerja. Di Korea, upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja tanpa memandang kewarganegaraan. Meskipun perusahaan menawarkan gaji di bawah standar minimum, kontrak tersebut belum tentu memiliki kekuatan hukum. Informasi resmi mengenai upah minimum dapat dicek melalui Minimum Wage Commission.
Menurut Labor Standards Act, jam kerja legal adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, jam kerja tambahan diperbolehkan hingga total maksimal 52 jam per minggu. Untuk kerja lembur, kerja malam (22.00–06.00), atau kerja di hari libur, pekerja harus menerima tambahan upah minimal 50% dari gaji normal.
Memeriksa kontrak kerja sangat penting. Kontrak harus mencantumkan gaji, jam kerja, jenis pekerjaan, waktu istirahat, hari libur, dan masa kontrak secara jelas. Pekerja juga wajib menyimpan salinan kontrak. Khusus pekerja asing, biaya asrama, makan, dan utilitas sering dipotong dari gaji sehingga rincian potongan harus diperiksa dengan teliti.
Para ahli juga memperingatkan agar berhati-hati jika perusahaan meminta tanda tangan tanpa penjelasan yang cukup, atau mencoba menyimpan paspor dan ARC asli pekerja. Pada prinsipnya, paspor dan ARC harus disimpan sendiri oleh pemiliknya.
Kasus gaji tidak dibayar merupakan salah satu masalah paling umum bagi pekerja asing. Jika gaji, pesangon, uang lembur, atau tunjangan hari libur tidak dibayarkan, pekerja dapat melapor ke Ministry of Employment and Labor. Dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, bukti transfer bank, catatan absensi, dan pesan teks dapat menjadi bukti penting.
Pusat konsultasi Ministry of Employment and Labor (1350 tanpa kode area) juga menyediakan layanan konsultasi multibahasa. Informasi lebih lanjut dapat dicek melalui situs resmi kementerian dan Easy Law Information Service.
Perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan perundungan di tempat kerja juga berlaku sama bagi pekerja asing. Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, pekerja dapat mengajukan kompensasi kecelakaan industri. Kasus kekerasan verbal, kekerasan fisik, atau pelecehan seksual di tempat kerja juga dapat dilaporkan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Para ahli menekankan bahwa hal paling penting bagi pekerja asing adalah mengetahui hak mereka secara akurat. Jika terjadi masalah, pekerja disarankan untuk tidak menanganinya sendirian, melainkan aktif meminta bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja atau lembaga pendukung pekerja asing.